Sabtu, 13 Desember 2014

Hukum mendatangi paranormal

Paranormal mungkin istilah jaman sekarang yang digunakan untuk merepresentasikan seseorang yang memiliki kekuatan astral, ghoib, dan mengetahui banyak tentang keghoiban. Kalau istilah jaman dulu adalah dukun atau tukang ramal. Sebenarnya apa tujuan seseorang mendatangi paranormal, dukun, atau peramal, adalah untuk mencari obat atau ruqyah. Tujuan lain mungkin ingin mengetahui sesuatu yang bakal terjadi di masa datang alias menanyakan ramalan.

dukun


Hukum mendatangi dukun, paranormal atau tukang ramal menurut Islam adalah sesuai dengan sabda Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْكَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَاأُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya:
"Barangsiapa yang mendatangi orang pintar (tukang ramal) atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka sungguh, ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shollalohu alaihi wa sallam".

Sesuai dengan hadist Rosulullah di atas bahwa siapapun khususnya umat Islam jika mendatangi tukang, ramal, dukun, atau paranormal dan menanyakan berbagai hal mengenai keghoiban seperti masa depan, atau mencari obat ruqyah yang tidak syar'i alias ruqyah syirik, kemudian membenarkan atau mengamalkannya maka otomatis orang tersebut dihukumi kafir.

Bahaya percaya ramalan

Sesuai sabda Rasulullah, sebagai berikut:

مَنْ أَتَى عَرَّافًافَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
Artinya:
"Barangsiapa yang datang pada dukun atau orang pintar (tukang ramal ), lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak akan diterima sholatnya selama 40 malam".
Berdasarkan hadist di atas, jelas bahwa mendatangi dukun, orang pintar atau paranormal (tukang ramal) akan menyebabkan sholat orang tersebut tidak diterima oleh Allah swt selama 40 malam.

Related Post:

Written by: Media Belajar Online Updated at: 09.47

Penulis: Masterpendidikan ~ Media Belajar Online

Artikel Hukum mendatangi paranormal ini dipublish oleh Masterpendidikan pada hari Sabtu, 13 Desember 2014 Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang Hukum mendatangi paranormal ini. Sertakan link http://masterpendidikan.blogspot.com/2014/12/hukum-mendatangi-paranormal.html ini jika anda gunakan sebagai referensi. Semoga bermanfaat bagi anda. Jika anda menyukai Blog ini, silahkan like di http://facebook.com/masterpendidika dan follow kami di http://twitter.com/linkvariasi. Terima kasih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan sejujurnya dan tanpa paksaan dari siapapun, tidak mengandung unsur SARA, PORNOGRAFI, PORNOAKSI, hal ini demi perbaikan yang konstruktif-transformatif MASTERPENDIDIKAN.BLOGSPOT.COM. Terima kasih!